Izin Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral Di Tolak Para Demo

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi | kabarrakyatnusantara.com

Massa menyerukan penolakan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan untuk kegiatan tambang milik PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Massa terdiri dari beberapa desa di kabupaten Dairi Sumatera Utara, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Dairi pada Kamis (4/6/26)

Dalam aksinya, para demonstran menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 bertentangan dengan putusan pengadilan yang sebelumnya membatalkan izin lingkungan proyek tambang tersebut.

Mereka juga menuding proses penerbitan izin baru dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat yang berpotensi terdampak langsung.

Aksi yang diikuti oleh warga, kelompok petani, Aliansi Pakpak Silima Suak (APSS), Aliansi Petani untuk Keadilan, serta sejumlah organisasi lingkungan ini berlangsung damai dengan membawa spanduk dan poster penolakan terhadap proyek tambang seng dan timah hitam PT DPM.

5 Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksi tersebut, demonstran menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah pusat maupun daerah, yaitu:

  1. Mencabut SK Kelayakan Lingkungan PT DPM Nomor 1437 Tahun 2026 yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan baru tambang seng dan timah hitam di Dairi.
  2. Menghentikan seluruh proses perizinan dan aktivitas pertambangan PT DPM yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya.
  3. Menjamin keterbukaan informasi publik terkait seluruh dokumen perizinan, AMDAL, serta proses pengambilan keputusan yang menyangkut proyek tambang tersebut.
  4. Melindungi ruang hidup masyarakat, lahan pertanian, dan sumber air yang dikhawatirkan terdampak oleh aktivitas pertambangan.
  5. Menghormati dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan terkait pembatalan izin lingkungan sebelumnya.

Warga Sebut Pemerintah Abaikan Putusan Hukum

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menegaskan bahwa izin lingkungan baru tersebut dianggap mengabaikan putusan hukum. Sebagai informasi, SK Kelayakan Lingkungan PT DPM tahun 2022 telah dibatalkan melalui proses peradilan tata usaha negara yang kemudian diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga terdampak tambang, dengan pertimbangan wilayah operasi berada di kawasan rawan bencana dan area pertanian produktif yang dilindungi tata ruang daerah.

SK KL lama yang sebelumnya menjadi dasar operasional perusahaan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung dan telah dieksekusi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, SK baru justru kembali diterbitkan pada Maret 2026.

Di sisi lain, warga juga mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi terkait dokumen lingkungan tersebut, termasuk tidak diberikannya akses resmi untuk mempelajari addendum AMDAL yang menjadi dasar SK KL baru.

“Kami menilai proses addendum AMDAL PT DPM ini tertutup, formalitas sosialisasi, dan penyingkiran warga dari pengambilan keputusan menunjukkan bahwa izin diterbitkan melalui cara-cara manipulatif dan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pemerintah dan perusahaan,” teriak massa.

“Bagi kami, izin lingkungan baru PT DPM adalah bentuk pengangkangan hukum yang terang-terangan. Warga Dairi telah memenangkan gugatan atas izin kelayakan lingkungan PT DPM hingga Mahkamah Agung dan izin telah dinyatakan batal serta dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2025,” teriak massa.

Tanah di Dairi, termasuk tanah leluhur, bukanlah ruang kosong

Kawasan sekitar konsesi PT DPM adalah hulu penting bagi banyak desa di Dairi. Di sana terdapat sumber air bersih, lumbung pangan, kebun, rempah-rempah, sumber protein, serta tanaman obat yang menopang kehidupan sehari-hari warga.

Kawasan hutan tropis yang tersisa juga menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati dan menopang keseimbangan iklim lokal.

Air yang mengalir dari kawasan ini masuk ke Sungai Sembelin dan Sungai Alas hingga bermuara ke wilayah Aceh Singkil, yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan bagi petani dan nelayan di sepanjang sungai dan pesisir.

Tanah di Dairi, termasuk tanah leluhur, bukanlah ruang kosong. Ia adalah ruang hidup bersama yang dijaga turun-temurun, tempat relasi warga dengan alam, leluhur, dan sesama dibangun.

Melalui izin baru ini, negara menggeser tanah dan ruang hidup tersebut menjadi sekadar “wilayah konsesi” di atas kertas, yang dapat dipindahtangankan dan diperdagangkan, sambil mengabaikan hak warga lainnya.

Soroti Ancaman Bencana

Selain persoalan hukum, massa juga menyoroti kondisi geografis lokasi tambang yang dinilai berada di kawasan rawan bencana.

Mereka menyebut area konsesi PT DPM berada di lereng curam, jalur patahan gempa aktif, serta kawasan dengan risiko longsor yang tinggi.

Menurut mereka, keberadaan fasilitas pertambangan dan penampungan limbah di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar maupun daerah hilir.

Kawasan yang menjadi lokasi tambang juga disebut sebagai daerah tangkapan air penting yang menopang kebutuhan air bersih, pertanian, serta sumber penghidupan masyarakat di Kabupaten Dairi hingga wilayah Aceh Singkil.

Massa aksi meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Dairi tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Mereka mendesak pemerintah daerah menyampaikan penolakan resmi terhadap izin lingkungan baru PT DPM serta berpihak pada keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan terkait proyek tambang tersebut hingga tuntutan mereka mendapat respon. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎1 Juni 2026: Pancasila di Tengah Arus Perubahan, Harapan Besar untuk Masa Depan Indonesia‎‎‎‎
Idul Adha: Ketika Dunia Sibuk Memiliki, Ibrahim Mengajarkan Cara Melepaskan
Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur Dari Media Dan Kehadirannya Di KPK Sebagai Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:44 WIB

Izin Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral Di Tolak Para Demo

Senin, 1 Juni 2026 - 04:29 WIB

‎1 Juni 2026: Pancasila di Tengah Arus Perubahan, Harapan Besar untuk Masa Depan Indonesia‎‎‎‎

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:40 WIB

Idul Adha: Ketika Dunia Sibuk Memiliki, Ibrahim Mengajarkan Cara Melepaskan

Senin, 11 Mei 2026 - 02:40 WIB

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur Dari Media Dan Kehadirannya Di KPK Sebagai Saksi

Berita Terbaru