Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menetapkan sangkaan terhadap seorang pemasok narkoba berinisial KR yang diduga memasok kepada musisi dan aktor Onadio Leonardo alias Onad.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Selasa (4/11/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa KR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjual narkotika Golongan I secara tanpa hak atau melawan hukum.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Penetapan tersangka terhadap KR menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Onad.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa KR berperan sebagai pemasok. Sementara itu, Onad mengajukan permohonan rehabilitasi dan dinyatakan sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar.
Menurut keterangan resmi penyidik, perbuatan KR memenuhi unsur tindak pidana yaitu menjual narkotika Golongan I secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (1) UU 35/2009.
Ancaman hukuman pun cukup berat, mulai dari lima tahun hingga hukuman seumur hidup.
Di sisi lain, Onad yang sebelumnya ditangkap dalam pengembangan kasus ini, melalui asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI) dinyatakan layak menjalani rehabilitasi karena statusnya sebagai pemakai.
Proses rehabilitasi kini telah berjalan, meskipun waktu dan lokasi secara detail belum diungkap oleh polisi.
Kombes Budi Hermanto menyebut bahwa motif penggunaan narkoba oleh Onad berkaitan dengan permasalahan pribadi.
Penegakan hukum tetap berlangsung terhadap pemasok yang dianggap memfasilitasi akses narkoba.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik tidak hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyingkap bagaimana jaringan pemasok bisa berperan dalam skema penyalahgunaan narkotika di kalangan pengguna individu.
Ke depan, penyidik akan memeriksa lebih dalam aliran barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi hingga pemasokan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus guna memastikan apakah terdapat jaringan lebih besar dari pemasok KR dan apakah ada pihak lainnya yang terlibat dalam distribusi narkoba kepada Onad atau pengguna lainnya.
Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Onad belum secara terbuka menyampaikan tanggapan lengkap mengenai permohonan rehabilitasi maupun proses penyidikan terhadap pemasok.
Dengan perkembangan ini, publik diingatkan bahwa proses rehabilitasi untuk pengguna narkoba harus melalui asesmen dan keputusan lembaga berwenang, serta tidak lepas dari pengawasan aparat penegak hukum terhadap pemasok yang menjual narkotika Golongan I secara ilegal.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen aparat dalam menindak tegas para pelaku distribusi narkoba sekaligus memperlihatkan jalur hukum berbeda antara pengguna dan pengedar/pemasok.
Bagi pengguna, terdapat peluang rehabilitasi apabila memenuhi syarat sebagai korban penyalahgunaan, sedangkan bagi pemasok atau pengedar, ancaman pidana sangat berat dan proses penyidikan tetap berjalan secara maksimal.
Publik pun diharapkan lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan selebritas maupun kalangan muda, dan mendukung langkah penegakan hukum serta rehabilitasi yang tepat agar dampak penyalahgunaan narkotika bisa diminimalkan.
Kendati demikian, karena proses penyidikan masih berlangsung, pihak kepolisian belum mengungkap seluruh barang bukti maupun jaringan yang mungkin lebih luas.
Kepolisian juga belum menentukan secara terbuka lamanya rehabilitasi Onad ataupun kapan pemasok KR akan disidang.
Masyarakat akan terus menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini.
Dengan dinamika yang terus bergerak, satu hal yang pasti: pemeriksaan terhadap pemasok serta upaya rehabilitasi terhadap pengguna menjadi dua pilar penting dalam upaya penanggulangan narkoba di Indonesia. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : TribrataNews








