Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur Dari Media Dan Kehadirannya Di KPK Sebagai Saksi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | kabarrakyatnusantara.com

Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghindar atau melarikan diri dari wawancara media terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa narasi yang berkembang di sejumlah media maupun media sosial telah membangun framing negatif yang merugikan kliennya.

“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan wawancara kepada media atau tidak, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu.

Dalam hal ini, Ahmad Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Tongku juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut hanyalah sebagai saksi, bukan tersangka. Kehadirannya di KPK disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya. 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap media massa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini atau framing dari pihak tertentu.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutup Tongku. (Red) 

Berita Terkait

Kolaborasi Forwaka Medan dan DKP3 Kota Medan Dalam Penyebarluasan Informasi Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Pengabdian Tanpa Batas untuk Indonesia‎‎
Dosen dan Pegawai Kristen USU Dukung Penyelesaian Renovasi Chapel USU, Ibadah Tetap Berjalan Selama Masa Renovasi
Forum Peduli Chapel USU Adalah Sebagai Delegasi Agar Memudahkan Jalan Komunikasi
‎1 Muharram 1448 H: Saat Hijrah Menjadi Gerakan Nyata, Bukan Sekadar Seremoni‎‎‎‎
Izin Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral Di Tolak Para Demo
‎1 Juni 2026: Pancasila di Tengah Arus Perubahan, Harapan Besar untuk Masa Depan Indonesia‎‎‎‎
Idul Adha: Ketika Dunia Sibuk Memiliki, Ibrahim Mengajarkan Cara Melepaskan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:48 WIB

Kolaborasi Forwaka Medan dan DKP3 Kota Medan Dalam Penyebarluasan Informasi Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:35 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Pengabdian Tanpa Batas untuk Indonesia‎‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:37 WIB

Dosen dan Pegawai Kristen USU Dukung Penyelesaian Renovasi Chapel USU, Ibadah Tetap Berjalan Selama Masa Renovasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:33 WIB

Forum Peduli Chapel USU Adalah Sebagai Delegasi Agar Memudahkan Jalan Komunikasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎1 Muharram 1448 H: Saat Hijrah Menjadi Gerakan Nyata, Bukan Sekadar Seremoni‎‎‎‎

Berita Terbaru